Rabu, 28 Desember 2011

Hukum dan Kepatuhan Penggunaan Web

            Sampai tahun ini, hukum tidak hanya mengatur tentang perilaku dan tindakan dari manusia tetapi juga mengatur tentang Teknologi Informasi. Hukum TI memang masih terasa baru untuk beberapa kalangan. Kebijakan TI tersebut mengatur kebebasan manusia dalam kepatuhannya menggunakan Web. Sehingga tidak akan ada pihak yang merugikan dan dirugikan.
            Sekitar seminggu lalu, seorang teman saya mempresentasikan tentang "Hukum dan Kepatuhan Penggunaan Web" ini. Pada jurnalnya dikatakan bahwa hampir tidak ada pemerintahan di dunia yang tidak memiliki bentuk kebijakan tentang dunia web. Untuk saat ini, memang sudah sedikit familiar kita mendengar bahwa ada beberapa hukum yang mengatur kebijakan di dunia teknologi informasi. Hukum-hukum tersebut mengatur tentang bagaimana seseorang mempergunakan web dengan baik tanpa harus merugikan salah satu pihak. Situs web sendiri adalah bagian dari infrastruktur TI organisasi yang merupakan antarmuka organisasi dengan publik. Banyak organisasi dan bisnis menggunakan situs web untuk posting informasi, dan untuk berinteraksi, dengan konsumen. 
            Kebijakan dan masalah hukum situs web seringkali berinteraksi dengan hukum atau peraturan. Misalnya, peningkatan jumlah negara memiliki perlindungan data hukum bahwa situs web harus dipatuhi.
Contoh isu-isu kebijakan situs web yang dipengaruhi oleh pertimbangan hukum :
  • Pidana kerusakan         : Mungkin secara sengaja situs web dapat membahayakan pengguna situsnya.
  • Kebebasan berekspresi    : Beberapa jenis konten di situs web mengangkat isu kebebasan berbicara dan pembatasannya (misalnya, pencemaran nama baik suatu produk, fitnah, dan lain sebagainya).
  • Kekayaan intelektual    : Isi  dan desain dari suatu web dilindungi oleh kekayaan intelektual yaitu hak cipta, merek dagang, dan hak paten.
  • Perdagangan elektronik    : adanya perdagangan barang dan jasa melalui media internet. Dan sudah diatur hukumnya.
     Dari isu-isu kebijakan situs web tersebut, munculah beberapa hukum yang mengatur pengguna dalam mengoperasikan situs web. Kebebasan situs web tidak lagi sebebas pada jaman dahulu sebelum adanya hukum tentang kebijakan situs web. Salah satu hukum yang mengatur adalah tidak boleh adanya adu mulut tentang produk yang di posting dalam situs web yang ada. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, dalam penggunaan situs web perusahaan harus lebih menjaga tingkah laku dan tindakannya. Jadi, kebebasan menggunakan situs web dapat berdiri secara seimbang tanpa adanya persoalan-persoalan yang menjadi boomerang.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar