Jumat, 03 Juni 2011

Unit Link Vs Syariah

               Dalam perkembangannya, asuransi jiwa menjadi salah satu pilihan seseorang dalam merencanakan kehidupannya di masa yang akan datang. Asuransi jiwa menjadi salah satu kebutuhan bagi sebagian besar individu. Karena, sebagian besar mungkin mulai sadar akan pentingnya berasuransi jiwa. Asuransi jiwa memiliki banyak pilihan. Mulai dari asuransi jiwa konvesional, asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa unit linked, sampai asuransi jiwa syariah. Pilihan asuransi jiwa tersebut memilki sedikit banyak perbedaan. Asuransi jiwa konvesional lebih menekankan pada suatu pelimpahan risiko atas kerugian keuangan kepada penanggung. Dalam asuransi jiwa konvesional, nilai hidup manusia dari segi sosial dan agama tidak dapat diukur tetapi dari segi ekonomi dapat diukur. Karena yang paling berkepentingan dengan nilai ekonomi ialah manusia itu sendiri, istri atau suami, dan anak-anak atau sanak saudara. Jika nilai ekonomi hidup seorang kepala keluarga hilang atau berkurang, maka sanak saudaranya atau yang berkepentingan langsung akan menderita kerugian.
               Secara garis besar, asuransi jiwa konvesional memiliki perbedaan dengan asuransi jiwa syariah. Yang menjadi latar belakang terbentuknya asuransi jiwa syariah adalah kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariat) Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam. Asuransi jiwa syariah mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulanggan risiko, yang membedakan hanya cara pengelolaannya. Pengelolaan risiko asuransi jiwa modern berupa transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi jiwa, sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa. Selain perbedaan cara pengelolaan risiko tersebut, ada perbedaan cara pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa. Pengelolaan tabungan asuransi jiwa modern menganut investasi ribawi, sedang asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW. Kontrak asuransi jiwa syariah tidak boleh mengandung beberapa hal berikut :
  1. Gharar: faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi.
  2. Maisir : adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi.
  3. Riba   : praktek pengayaan diri dengan cara yang tidak benar.
  4. Haram: harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama Islam.
Meskipun memiliki keistimewaan tersendiri, asuransi jiwa pada dasarnya merupakan penjaminan terhadap jiwa seseorang. Baik polis asuransi jiwa unit linked maupun polis tradisional memiliki persamaan mendasar yaitu merupakan polis asuransi jiwa dan memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa kepada pemegang polis.
Terdapat beberapa perbedaan spesifikasi antara polis unit linked dan polis tradisional :
  • Risiko investasi : pada polis asuransi jiwa unit linked, nilai unit secara langsung merefleksikan nilai aset dana yang bersangkutan dan nilai ini berfluktuasi mengikuti kinerja investasi tersebut. Dengan demikian, manfaat dan risiko polis secara langsung ditanggung oleh pemegang polis.
  • Transparansi : pada polis asuransi jiwa trdisional, pemegang polis tidak mengetahui dengan pasti pengalokasian premi untuk membayar berbagai biaya yang ada. Sebaliknya, cara kerja unit linked lebih transparan. Pemegang polis dapat mengetahui pengalokasian premi untuk berbagai biaya, karena pemegang polis akan menerima laporan tahunan.
  • Premi : Premi polis asuransi jiwa radisional tanpa pembagian keuntungan ditetapkan dan tertera dalam polis berbentuk nilai sejumlah uang. Begitu kontrak dibuat, perusahaan asuransi maupun pemegang polis tidak dapat secara sepihak merubah kondisi polis tersebut. Sebaliknya, polis asuransi jiwa unit linked lebih fleksibel. Pemegang polis dapat merubah jumlah premi, mengambil cuti premi atau menambah premi. Perusahaan asuransi juga memiliki hak untuk menvariasikan pengenaan biaya polis tersebut.
              Dengan demikian, asuransi jiwa dibuat dengan sedemikian rupa dan dengan aturan-aturan yang satu sama lainnya berbeda. Dimaksudkan agar calon pemegang polis dapat memilih tipe asuransi jiwa yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar