Jumat, 25 Maret 2011

Rahasia di Balik Pajak

               Pajak adalah suatu iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara. Dalam kenyataannya, pajak masih dijadikan momok bagi beberapa kalangan. Orang masih banyak yang tidak sadar akan pentinganya membayar pajak. Sebisa mungkin orang yang seharusnya wajib pajak bersembunyi untuk membebaskan diri dari pembayaran pajak. Pada hakekatnya, pajak adalah pemasukan terbesar dari negara. Sebagian besar APBN berasal dari pembayaran pajak. Jika hal tersebut dapat tercapai dengan baik, tentunya negara kita akan menjadi negara yang dapat menutup APBN tanpa hutang. Kenyataannya, negara kita masih belum bisa menutupi pembiayaan APBN. Hal tersebut disebabkan oleh kurang maksimalnya pemasukan negara dari sektor pajak. Menurut informasi yang saya peroleh, kurang maksimalnya pendapatan dari sektor pajak dikarenakan oleh beberapa faktor : 
  1. UU perpajakan belum membidik semua obyek pajak. 
  2. Kesadaran masyarakat membayar pajak belum ideal sehingga rasio pajak masih rendah. 
  3. Efektivitas peran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum maksimal. 
  4. Birokrasi negara "melahirkan dan menumbuh-kembangkan" mafia pajak.
                 
               Jika melihat dari kenyataannya, pemerintah memang belum maksimal dalam proses pembayaran pajak. Banyak usaha yang semestinya terkena pajak, tetapi mereka dapat dengan bebas menikmati penghasilan dari usahanya tanpa terkena pajak. UU perpajakan pemerintah memang dirasa kurang untuk memaksa seseorang yang semestinya harus melaporkan dan bertanggung jawab sebagai wajib pajak. Hal tersebut mengakibatkan, calon wajib pajak menyepelehkan kepentingan membayar pajak. Karena pemerintah  sendiri telah memberlakukan sistem 'Menghitung sendiri' , 'Lapor sendiri', 'Membayar sendiri' bagi seorang calon wajib pajak. Jangankan seorang wajib pajak, orang yang sudah tercatat sebagai wajib pajak juga masih bisa terhindar dari hutang pajak. Beberapa wajib pajak masih sering tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik. Oleh karena itu, kasus tersebut memang perlu efektivitas lebih dari peran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sehingga, wajib pajak ataupun calon wajib pajak dapat termotivasi dengan baik untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

               Kasus tersebut adalah sebagian kecil dari faktor kurang maksimalnya pendapatan negara dari sektor pajak. Sebagian besar wajib pajak memang sudah sadar akan pentingnya membayar pajak. Tetapi, adanya birokrasi negara yang melahirkan dan menumbuh kembangkan mafia pajak mengakibatkan berkurangnya sebagian besar pendapatan negara dari sektor pajak. Mafia pajak secara tidak langsung telah memaksa kita sebagai kaum awam membayar lebih untuk menutup bunga hutang negara. Karena sebagian besar pendapatan pajak negara telah di rampok oleh mafia pajak untuk kepentingan pribadinya. Sehingga, negara mau tidak mau harus mencari pinjaman luar negeri maupun pinjaman di pasar uang untuk menutupi pembiayaan APBN. Menurut informasi, pendapatan pajak negara 2010 mencapai  Rp 649,042 triliun, sementara jumlah yang dirampok mafia pajak mendekati Rp400 triliun per tahun.

               Sudah seharusnya pemerintah lebih serius dalam pemberantasan mafia pajak. Karena jika masalah tersebut tidak ditangani dengan semaksimal mungkin, hal tersebut lambat laun akan menjadi monster yang menggerogoti aset negara. Secara tidak langsung mafia pajak juga akan menjadi penghambat bagi negara untuk lebih maju.Dan kita sebagai warga negara yang baik, harus sadar akan pentingnya membayar pajak. Sehingga secara tidak langsung kita membantu negara kita untuk lebih maju dalam berbagai sektor. Khususnya sektor pajak.